Transaksi Sabu, Dua Pemuda OKU Selatan Disergap Polisi

MUARADUA (27/2/2021) – Dua pemuda disergap Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan saat transaksi sabu di Desa Plangki, Kecamatan Buay Rawan, Jumat 26 Februari 2021. Pelaku membuang sabu ke semak belukar, namun berhasil ditemukan polisi.

Pemuda berinisial DE, 28 tahun, dan HY, 26 tahun, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, disergap polisi ketika bertransaksi sabu di jalan setapak tetangga desa. Penyergapan ini berawal dari informasi masyarakat atas masuknya pengedar narkoba.

Kedua pemuda tidak menyadari pengintaian polisi hingga tiba penyergapan. DE coba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke jurang sisi jalan.  Paket sabu dengan bungkus klip plastik ditemukan menyelip di semak belukar.

Tersangka digelandang ke Polres OKU Selatan dengan barang bukti sabu seberat 8,98 gram. DE mengaku sebagai pengedar narkoba dengan keuntungan rata-rata Rp500 ribu per hari. Pelaku mendapat pasokan berkala dari bandar asal Martapura, OKU Timur.

Tersangka bukan pemain baru. DE rupanya seorang residivis kasus narkoba dengan pengalaman tiga kali keluar masuk penjara. Dua tersangka terancam hukuman lima sampai 20 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HENDRAWAN

0 comments:

Posting Komentar