Kadishub Lampung Utara Klarifikasi Video Viral Petugas Sita Surat

KOTABUMI (11/2/2021) – Video seorang petugas Dishub Lampung Utara memberhentikan mobil angkutan barang dan menyita surat kendaraan viral di media sosial. Kepala Dinas Perhubungan menyatakan surat tersebut telah mati alias tidak berlaku lagi.

Pengemudi angkutan barang sengaja memvideokan petugas Dishub menyita surat kendaraan. Sopir tersebut juga mengancam hendak memviralkannya. Namun, waktu kejadian penyitaan tidak diketahui.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali, Kamis 11 Februari 2021, membenarkan video tersebut petugas Dishub sedang bekerja di persimpang traffic light Kebun Empat Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Sebuah mobil angkutan barang menerobos traffic light dan tidak mengindahkan teguran. Petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhenti. Pengemudi menunjukkan surat izin bongkar muat sudah mati alias tidak berlaku lagi. Petugas menyarankan perpanjangan tetapi sopir mengancam buat video dan memviralkannya.

Basirun Ali menyatakan kejadian tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Utara. Gara-gara viral video penyitaan surat kendaraan, Dinas Perhubungan merumahkan salah seorang tenaga harian lepas dan memutasi rekan PNS.

Dinas Perhubungan menempatkan petugas di traffic light Kebon Empat Kotabumi Selatan dalam rangka operasi kendaraan umum melintasi Terminal Simpang Propau. Jika mengangkut pendatang wajib didata sebagai antisipasi penyebaran pandemi covid-19.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar