Penculik Bawa Keliling Bocah Bandarlampung sebelum Tertangkap

BANDARLAMPUNG (22/2/2021) -  Polresta Bandarlampung menetapkan Seorang wanita sebagai pelaku penculikan bocah enam tahun, warga Jagabaya II, Kedaton, Senin, 22 Februari 2021. Tersangka sempat membawa bocah itu ke Bakauheni.

Sartika Septiani, 27 tahun, merupakan pelaku penculikan bocah laki-laki umur enam tahun berinisial BD. Sartika sempat menginap di rumah orang tua korban di Gang Dahlia, Jagabaya II, selama tiga hari. Pada Minggu siang anak dari pasangan Suroto dan Friska itu sempat di bawa ke Bakauheni. Namun kembali lagi ke Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.

Pada Minggu malam, Wanita asal Palembang itu ditemukan di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang bersama BD. Wanita  itu langsung di bawa ke Polresta Bandarlampung. Kanit PPA Polresta Bandarlampung IPDA Liafani Karen, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti pelaku sudah memenuhi unsur dan sudah di lakukan penahanan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar