Warga Lampung Tengah Minta Pengembalian Tanah Ulayat

WAYPENGUBUAN (5/2/2021) – Ratusan warga Tanjungratu Iir, Kecamatan Waypengubuan, ngelurug ke perusahaan perkebunan PT Tunas Baru Lampung (TBL) di Terbanggibesar, Lampung Tengah, Jumat 5 Februari 2021. Warga menuntut pengembalian tanah ulayat seluas 248 hektar.

Irawan Suhendro, koordinator warga Tanjungratu Ilir, menjelaskan ratusan hektar tanah tersebut dikuasai PT TBL sebagai hak guna usaha (HGU). Sementara masa berlaku HGU sudah berakhir Desember 2020. Karena itu tanah ulayat wajib dikembalikan kepada warga Tanjungratu Ilir.

Luas tanah ulayat keseluruhan mencapai 512 hektar. Sebanyak 264 hektar sudah dikembalikan kepada masyarakat. Sementara 248 hektar tidak kunjung diserahkan meski warga Tanjungratu Ilir sudah menuntut haknya.

Gerakan ratusan warga ke perusahaan perkebunan PT TBL Grup Bumi Waras, mengundang kedatangan aparat keamanan. Polres Lampung Tengah bersama TNI mengerahkan 200 personel sabhara, Brimob, polisi pamong praja, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Humas PT TBL Alafsi mendengarkan tuntutan warga Tanjungratu Ilir. Aspirasi warga akan disampaikan ke manajemen. Perusahaan tidak bisa memutuskan penyelesaian sendiri karena kasus tanah ini sedang berproses di Pemkab Lampung Tengah.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar