8 Dedengkot Maling Motor Dibekuk Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (30/3/2021) – Satreskrim Polresta Bandarlampung membekuk delapan dedengkot maling sepeda motor. Penangkapan ini sekaligus mengungkap puluhan laporan polisi. Para tersangka didominasi pelaku berusia remaja dengan tindak pidana pencurian tiga sampai sembilan kali.

Kasatreskrim Polresta Bandarlamlampung Kompol Resky Maulana menyampaikan penangkapan tersangka maling motor dan pemalsuan surat kendaraan dalam ungkap kasus, Selasa 30 Maret 2021. Pelaku ada delapan orang berinisial BA, ZL, AJW, AP, JS, AF, GL, dan GE.

Dari delapan tersangka didominasi pelaku berusia remaja masing-masing GE, BA, GL, JA, dan AF. Sisanya kelompok dewasa termasuk seorang kakek berusia 66 tahun. Penangkapan delapan orang sekaligus mengungkap 21 laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

Enam tersangka tergolong dedengkot pencuri motor. Mereka paling sedikit mencuri tiga sampai sembilan kali. Modus pencurian rata-rata menggunakan kunci T. Hanya dua orang, AF dan GK, maling dengan spesialisasi putus-sambung kabel saklar untuk menghidupkan motor.

Satu tersangka remaja, GE, mencuri sembilan motor sejak 2019 hingga 2021. Pencurian sebanyak itu hanya di wilayah Polsekta Kedaton dan Sukarame. Pelaku ditembak kedua kakinya karena melawan secara aktif. Polisi masih memburu tiga anggota komplotan maling motor berinisial R, A, dan D.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar