Asimilasi, 25 Napi Lapas Gunungsugih Lampung Tengah Dibebaskan

GUNUNGSUGIH (9/3/2020) – Sebanyak 25 orang binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas ll B , Gunungsugih mendapatkan asimilasi. Mereka dibebaskan dari tahanan dan dihimbau tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Gunungsugih, Denial Arif, Selasa, 9 Maret 2021, mengatakan, 25 warga binaan dirumahkan itu sesuai Peraturan Pemerintah  nomor 32 Tahun 2020. Lapas juga berpedoman dengan Permen Nomor 32 Tahun 2020.

Untuk para napi yang mendapatkan bebas asimilasi, bimbingan dan  pembinaanya akan diserahkan ke balai pemayarakatan dan  dibantu oleh dinas terkait lainya. Dia juga mengimbau kepada napi yang bebas untuk tidak berbuat kesalahan. Karena jika melakukan pidana akan kembali dijebloskan ke tahanan.

MANSUR/ SIGIT

0 comments:

Posting Komentar