Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Gunungsugih, Denial Arif, Selasa, 9 Maret 2021, mengatakan, 25 warga binaan dirumahkan itu sesuai Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2020. Lapas juga berpedoman dengan Permen Nomor 32 Tahun 2020.
Untuk para napi yang mendapatkan bebas asimilasi, bimbingan dan pembinaanya akan diserahkan ke balai pemayarakatan dan dibantu oleh dinas terkait lainya. Dia juga mengimbau kepada napi yang bebas untuk tidak berbuat kesalahan. Karena jika melakukan pidana akan kembali dijebloskan ke tahanan.
MANSUR/ SIGIT
0 comments:
Posting Komentar