Asisten II Pemprov Lampung Belum Tahu Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG (26/3/2021) – Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto mengaku belum mEngetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi benih jagung tahun anggaran 2017. Penetapan ini dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung.

Edi Yanto diminta konfirmasi awak media ketika menghadiri Musprov VII Apindo Lampung di Swissbel-hotel Jalan HR Rasuna Said, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kamis 25 Maret 2021.

Asisten II mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka bersama Kabid Tanaman Pangan berinisial HR, dan rekanan proyek berinisial IM. Sepengetahuan dirinya, kasus pengadaan bantuan benih jagung masih tahap pemeriksaan.

Sementara HR, kabid Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, tidak berada di ruangan kerja. Stafnya mengatakan HR tidak masuk kerja karena tidak enak badan. Namun, kendaraan diduga milik HR Inova putih BE 1760 BZ nangkring di parkiran.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat 26 Maret 2021, menjelaskan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi benih Jagung tahun 2017 setelah memeriksa 25 saksi.  Tiga tersangka terdiri dua ASN berinisial EY dan HR serta swasta berinisial IM. EY diduga Asisten II Edi Yanto dan HR diduga Kabid Tanaman Pangan Herlin Retnowati.

Kasus tersebut bermula dari program swasembada jagung. Pemkab dan Pemkot mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian. Lampung mendapatkan alokasi anggaran Rp140 miliar sebagai pengadaan benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dan benih varietas hibrida balitbangtan 40 persen.

DEDI KAPRIYANTO, JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar