Di hadapan petugas, AU mengakui perbuatannya. Dia menggagahi anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA dengan modus saat anaknya hendak meminjam motor untuk kerja kelompok. Namun AU memaksa korban untuk melayaninya jika ingin meminjam motor. Pada aksi selanjutnya, anaknya diiming-imingi HP. Hingga pada akhirnaya aksi bejat itu dilakukan sebanyak 20 kali sejak Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Desherison menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatan pelaku, anaknya hamil lima bulan. Kini korban sedang mengalami trauma.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar