Ayah di Waykanan Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

BLAMBANGAN UMPU (1/3/2021) - Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Waykanan  menangkap Au, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ms , yang tidak lain adalah anak kandungnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.

Di hadapan petugas, AU mengakui perbuatannya. Dia menggagahi anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMA dengan modus saat anaknya hendak meminjam motor untuk kerja kelompok. Namun AU memaksa korban untuk melayaninya jika ingin meminjam motor. Pada aksi selanjutnya, anaknya diiming-imingi HP. Hingga pada akhirnaya aksi bejat itu dilakukan sebanyak 20 kali sejak Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Waykanan Iptu Desherison menjelaskan, pelaku diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 di rumahnya tanpa perlawanan. Akibat perbuatan pelaku, anaknya hamil lima bulan. Kini korban sedang mengalami trauma.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar