Geruduk Kejati Lampung, Geram Tuntut Pembebasan HRS

BANDARLAMPUNG (23/3/2021) – Massa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Hukum (Geram) berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 23 Maret 2021. Mereka menuntut pembebasan ulama Habib Rizieq Shihab (HRS).

Tuntutan pembebasan HRS disampaikan melalui orasi pukul 10.15 hingga pukul 11.30 WIB. Geram menganggap diskriminasi hukum terhadap HRS dalam proses praperadilan. Pengunjuk rasa juga menuding kezaliman terhadap HRS atas penetapan terdakwa kerumunan massa.

Geram menyampaikan pernyataan sikap antara lain aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-ka wan sebagai terdakwa tanpa diskriminasi hukum serta wajib memperlakukan HRS secara terhormat. Massa mendesak penghentian penghinaan dan kriminalisasi ulama serta tokoh oposisi lainnya.

Kejaksaan diminta membatalkan dakwaan terhadap HRS dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum. Massa meminta hakim membuat keputusan pembatalan kasus HRS dan kawan-kawan karena tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa. Mereka juga menuntut pengusutan eksekutor dan aktor intelektual gugurnya enam pengawal HRS.

Perwakilan massa Geram sudah bertemu Kejati Lampung. Kejaksaan berjanji segera meneruskan pernyataan sikap tersebut ke Jakarta.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar