Kayu Illegal Logging Diamankan TNI dan Polhut Tanggamus

BANDARLAMPUNG (16/3/2021) – Patroli TNI dan Polhut Tanggamus menemukan ratusan balok kayu sonokeling di kawasan hutan lindung register 39 Kotaagung Utara, 9 Maret 2021. Kayu diduga hasil illegal logging ini diamankan di Kodim Tanggamus.

Penemuan kayu berawal dari kecurigaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kotaagung Utara terhadap dugaan illegal logging atau pembalakan liar hutan lindung. KPH meminta dukungan Koramil Wonosobo melakukan patroli bersama sejak 8 Maret.

Kepala KPH KotaagungUtara Didik, Selasa 16 Maret 2021, mengungkap patroli bersama menemukan 300 balok kayu sonokeling dengan lokasi terpencar-pencar. Petugas mengumpulkan kayu sampai beberapa hari hingga diangkut ke Kodim Tanggamus. Balok kayu berdiameter 20-30 sentimeter dan panjang bervariasi 1,5 hingga 3 meter.

Lokasi temuan kayu di hutan lindung register 39 Kotaagung Utara petak 80-81 Pekon Atarlebar, Kecamatan Bandarnegeri Semuong. Barang bukti tetap diamankan di Kodim Tanggamus karena statusnya belum jelas. Aparat masih menyelidiki terduga pemilik dan pelaku pembalakan liar kayu sonokeling.

Dandim Wonosobo Kapten Adi Hartono menerima informasi dugaan pembalakan liar hutan lindung dari KPH Kotaagung Utara. Temuan barang bukti ratusan balok kayu sonokeling belum diketahui pemilik atau pelakunya karena warga tutup mulut.

Pengejaran tersangka pembalak hutan tidak bisa sekaligus mengingat akses lokasi sangat sulit dan wilayahnya terpencil. Jalur Atarlebar melintasi bebatuan dan perbukitan dengan jalan setapak. Akses komunikasi tidak terjangkau sama sekali.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar