Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi: Adi Supriyadi, Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan; Desi Elmasari, mantan Plt Kasi Perencanaan; Gunawan, Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang; Rahmi Ferbria Veganita dan Muhammad Saifudin, Staf Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Desi Almasari mengatakan ia pernah menerima Rp4 miliar dan Rp700 juta, yang disimpan dalam bentuk koper dan tas. Uang tersebut ia serahkan kepada mantan kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Setiap memberikan uang, ia memberikan catatan proyek.
Adi Supriyadi juga menyebut menyerahkan Rp300 juta kepada Hermansyah. Seperti halnya Desi, uang tersebut diberikan oleh rekanan sebagai fee proyek.
Sidang tetap virtual. Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Hakim, Jaksa, dan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Majelis dipimpin Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar