Korupsi PUPR Lampung Selatan: Fee Miliaran Pakai Koper

BANDARLAMPUNG (10/3/2021) – Penyerahan fee proyek PUPR Lampung Selatan juga melibatkan para kasi. Dalam lanjutan sidang korupsi dinas tersebut, Rabu 10 Maret 2021, terungkap uangnya terpaksa pakai koper karena nilainya mencapai Rp4 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi: Adi Supriyadi, Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan; Desi Elmasari, mantan Plt Kasi Perencanaan; Gunawan, Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang; Rahmi Ferbria Veganita dan Muhammad Saifudin, Staf Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Desi Almasari mengatakan ia pernah menerima Rp4 miliar dan Rp700 juta, yang disimpan dalam bentuk koper dan tas. Uang tersebut ia serahkan kepada mantan kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Setiap memberikan uang, ia memberikan catatan proyek.

Adi Supriyadi juga menyebut menyerahkan Rp300 juta kepada Hermansyah. Seperti halnya Desi, uang tersebut diberikan oleh rekanan sebagai fee proyek.

Sidang tetap virtual. Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Hakim, Jaksa, dan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Majelis dipimpin Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

RIKI PRATAMA 

0 comments:

Posting Komentar