KPK Sita Rp52,3 Miliar Uang Izin Ekspor Lobster

JAKARTA (15/3/2021) – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp52,3 miliar dari Bank BNI, Senin 15 Maret 2023. Uang tersebut diduga diperoleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari perusahaan yang ingin mendapatkan izin ekspor lobster.

Petugas KPK mempertontonkan puluhan miliar itu dengan melemparnya satu per satu dari mobil yang mengangkutnya dari Bank BNI Cabang Gambir, Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga sebagai garansi bank para eksportir lewat Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

Juru Bicara KPK Ali Fikiri, Senin 15 Maret 2021, mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga sudah menyita sejumlah uang tunai dan aset Rp37,6 miliar.

KPK juga sudah memeriksa 115 saksi dalam perkara korupsi yang menetapkan 7 tersangka: Edhy Prabowo, Suharjito, Staf Khusus Safri dan  Andreau Pribadi Misata, seorang wiraswatawan-- Amiril Mukminin, staf istri Edhy, Ainu Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar