Kuasa Hukum Yakin Penahanan Habib Rizieq Tidak Sah

JAKARTA (8/3/2021) - Alamsyah Hanafiah yakin penahanan Habib Rizieq Shihab tidak sah. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri ia nilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup dan penahanannya melanggar pasal 160 KUHP Pidana Umum.

Usai mengikuti sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021, kuasa hukum mantan Imam Besar FPI  itu mengatakan penahanan harus membawa bukti pidana penghasutan. Ia meminta Rizieq dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim Polri.

Alamsyah juga melihat pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018, yang disebut dilanggar Habib Rizieq soal protokol kesehatan saat Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 13 dan 14 November 2020, berbeda dengan ketentuan Pasal 160 KUHP.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan surat penangkapan dan penahanan Imam Besar FPI sudah diuji dan diputus pada gugatan praperadilan sebelumnya Januari lalu. Ia menilai keberatan pihak Habib Rizieq hanya soal kejanggalan administrasi surat penyidikan.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan Imam Besar FPI itu 13 Desember 2020, dengan sangkaan melanggar  protokol kesehatan.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjadi sidang pertama karena hakim tunggal Suharno menunda 2 kali akibat Polda Metro Jaya tak hadir.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar