Mijan Diharjo, warga Renobasuki berusia 57 tahun itu, mengaku selama ini menyebarkan ajaran sesat agar eksis sebagai tabib, yang bisa mengobati segala penyakit. Ia kembali bersyahadat di hadapan Kapolsek Iptu Eko Heri dan Ketua MUI Lampung Tengah .
Acara baiat itu juga dihadiri Tim Gabungan Badan Kordinasi Pengawasan Aliran Agama dan Kepercayaan, yang diketuai Kejari Gunungsugih Muhamad Ali Akbar, Polri, TNI, MUI, FKUB , Dinas Pendidikan dan kepala bidang politik.
Kepada para pejabat, Mijan mengatakan ia tidak akan menyebarkan ajaran sesatnya lagi. Ia juga mengaku tidak sampai memiliki banyak jemaah.
Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri mengatakan, selama ini, Mijan melibatkan warga lain bernama Adi Yanto. Meski menyatakan diri sudah taubat, polisi tetap mengawasi keduanya.
0 comments:
Posting Komentar