Menang di MK, Agus Istiqlal Ajak Bersama Membangun Pesisir Barat

PESISIR BARAT (11/3/2021) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh Paslon  Kabupaten Pesisir Barat nomor urut 2 Aria Lukita Budiwan-Erlina. Menanggapi hal itu, Bupati terpilih, Agus Istiqlal mengajak semuanya untuk bergabung guna bersama-sama membangun Pesisir Barat.

Putusan MK nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut telah dibacakan oleh ketua Majelis Anwar Usman pada Kamis, 18 Maret 2021. Beberapa jam setelah pembacaan putusan, Agus Istiqlal menggelar konfrensi pers di kediamannya.

Menurut Agus, putusan MK sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat Pesisir Barat yang telah memilihnya. Dia berharap semua bisa menerima dan bisa bersama-sama bergabung membangun Pesisir Barat agar lebih maju lagi.

RIKI SAPUTRA/YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar