Musannif Effendi Kembali Pimpin PWI Lampung Timur

BANDARJAYA  (05/03/2021) - Sidang sengketa tanah wakaf LDII Lampung Tengah berlanjut ke pemeriksaan tanah yang terletak di pinggir Lintas Sumatera Yujumjaya, Jumat, 5 Maret 2021 pukul 10.00. Baik tergugat maupun penggugat siap melakukan mubahalah.

Ketua PA Gunung Sugih, Suhartini,  membuka persidangan di Balai Kelurahan Yukumjaya, Lampung Tengah.  Kedua belah pihak Mahfud Jalani dan kuasa hukumnya Wahyu Widiyatmoko selaku  tergugat dan Suroto Penggugat dan kuasa hukumnya, Ngadimin juga hadir.

Di lokasi yang disengketakan tampak juga Lurah Yukumjaya Joni Darwin dan lurah setempat Zulkifli. Mahfud Jaelani menyatakan siap melakukan Mubahalah karena hal itu diatur dalam Islam. Sementara Suroto melalui penasehat hukumnya,  Ngadimin juga menyatakan siap.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar