Pemotor Terbanyak Langgar ETLE Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (27/3/2021) – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah meluncur di Bandarlampung. Puluhan pengendara tercatat melanggar lalu-lintas selama empat hari dengan dominasi pemotor tidak memakai helm.

ETLE beroperasi sejak 23 Maret 2021 di Command Center Polresta Bandarlampung dengan enam unit komputer beserta operator dan videotron berukuran 3x4 meter sebagai pengakses CCTV. Operasi tilang elektronik masih bersifat sosialisasi.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, Sabtu 27 Maret 2021, menjelaskan peluncuran operasi ETLE meliputi lima titik. Sejauh ini tercatat 28 pengendara roda dua dan roda empar melanggar lalu-lintas seperti tidak memakai helm, tanpa sabuk pengaman, dan pelanggaran batas marka.

Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran karena tidak memakai helm. Urutan berikutnya pengemudi tanpa sabuk pengaman. Pelanggar lalu-lintas belum kena tilang elektronik tetapi dipanggil sebagai proses sosialisasi ETLE hingga jadwal peluncuran tahap kedua secara nasional April mendatang.

Pengojek dan pengemudi online rawan terjaring tilang elektronik karena penggunaan handphone sebagai sarana transaksi dengan penumpang. AKP Rafly Yusuf Nugraha mengimbau pengojek menggunakan headseat gunamenghindari penilangan.

Polresta Bandarlampung mengoperasikan lima ETLE di perempatan Jalan Sultan Agung-Jalan Ki Maja Way Halim, perempatan Jalan Cut Nyak Dien-Jalan Tamin Tanjungkarang Pusat, Jalan Pattimura Telukbetung, Jalan Zainal Abidin Pagaralam Kedaton, dan Jalan Kartini Tanjungkarang Pusat.

Sistem tilang elektronik atau ETLE terdapat teknologi artificial intelligence (AI) dengan kemampuan mengindentifikasi jenis pelanggaran dan plat nomor kendaraan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar