Pengadu Kerahkan Massa ke Bawaslu Lampung

BANDARLAMPUNG (8/3/2021) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Lampung. Pengadu yakni Rahmad Husein dkk diduga mengerahkan massa untuk aksi di kantor penyelenggara pemilu tersebut.

Massa yang berjumlah belasan orang aksi di depan kantor Bawaslu Lampung dengan mengatasnamakan Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB). Mereka meminta kepada DKPP untuk memecat tujuh komisioner Bawaslu Lampung karena telah membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amrullah.

Pengadu dalam hal ini adalah Aryanto Yusuf, Rakhmat Husein. Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung; Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, Adek Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya. Sidang DKPP dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salamm dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat, Sholihin, bersama Muhammad Tio Aliansyah dari unsur KPU.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pembatalan paslon nomor tiga sudah sesuai undang-undang. Pihaknya akan mengajukan bukti tambahan dalam sidang yang akan datang.

JUARSAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar