Pesisir Barat Anggarkan Santunan Kematian Satu Miliar

KRUI (17/3/2021) – Pemkab Pesisir Barat menganggarkan santunan kematian sebesar Rp1 miliar. Santunan berlaku bagi seluruh warga kabupaten. Dinas Sosial mempercepat pencairan jika pengajuan dari ahli waris tidak ditunda-tunda.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Edwin Ma’as, Rabu 17 Maret 2021, menjelaskan pagu anggaran santunan kematian sebesar satu miliar per tahun. Anggaran ini hak seluruh warga Pesisir Barat dengan nilai Rp1 juta per jiwa. Pemerintah mencairkan santunan empat tahap masing-masing April, Juli, September, dan Desember.

Pencairan santunan kematian tahun 2019 dan 2020 mencapai Rp911 juta atau mendekati pagu anggaran satu miliar. Jumlah ini cair empat tahap yaitu April Rp205 juta, Juli Rp190 juta, September Rp278 juta, dan Desember Rp238 juta.

Edwin Ma’as mengingatkan ahli waris mengajukan klaim santunan tanpa menunda-nunda. Pengajuan makin cepat justru bertambah baik. Dinas Sosial mengimbau peratin membantu ahli waris mengurus klaim santunan kematian paling lambat dua bulan.

Klaim santunan kematian berlaku sejumlah persyaratan antara lain surat permohonan bermaterai, lampiran KK dan KTP warga meninggal dunia lampiran KK atau KTP ahli waris, dan akta kematian dari Disdukcapil Pesisir Barat.

RIKI SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar