Pledoi Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Terganggu Kejiwaan

BANDARLAMPUNG (4/3/2021) – Sidang lanjutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Alpin Andrian melalui kuasa hukum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Maret 2021. Nota pembelaan menyebut terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Persidangan berlangsung virtual dipimpin Hakim Ketua Dadi Rahmadi. Terdakwa Alpin Andrian mengikuti sidangd ari Polresta Bandarlampung dan Jaksa Penuntut Umum Yanti dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Riswanto, kuasa hukum Alpin Andrian, membacakan nota pembelaan dengan harapan hakim memberikan pandangan atas perilaku terdakwa mempunyai kelainan jiwa. Sejumlah saksi menyatakan gangguan kejiwaan tersebut. Penusukan Syekh Ali Jaber di luar kendali terdakwa.

Meski tidak bisa dibuktikan secara formil, terdakwa beberapa kali berobat ke Rumah Sakit Jiwa Lampung. Berdasarkan undang undang, pelaku tindak pidana mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat dipidanakan.
 
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Alpin Andrian memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencanajJunto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Terdakwa terancam hukuman 10 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar