Enam orang saksi menyatakan hal itu dalam lanjutan sidang korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu, 10 Maret 2021, dengan tersangka mantan kepala dinas terkait, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Saksi yang hadir terdiri dari Kabid Ekonomi dan Pembangunan Agustinus Oloan Sitanggang, yang juga pernah plt kadis, mantan Sekretaris Dinas Destrinal, Kabid Sumber Daya Air Wayan Susana, Staf ULP Basuki Purnomo, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Ahmad Efendi, Kasubag Keuangan Bina Marga Munjir.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Berlangsung virtual dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, yang berada di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Hakim dipimpin ketua Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar