PUPR Lampung Selatan Upload Sendiri Perusahaan Pemenang

BANDARLAMPUNG (3/3/2021) – Umumnya proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dari Tahun 2014 hingga Tahun 2018 sudah memiliki pemenang. Lelang LPSE hanya formalitas. ASN di sana mengatur seluruh hal, termasuk mengupload perusahaan yang sudah diploting.

Kebiasaan mengatur pemenang proyek itu terungkap dalam lanjutan sidang korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 3 Maret 2021, dengan terdakwa dua mantan kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 5 saksi:  Kabid Binamarga Yudi Siwanto, Kasi Penanganan Jalan Taufiq Hidayat, ASN Rudi Rozali, staf Binamarga Lares Cahyadi , dan Kasi Pengolahan Data Ketut Dirgahayu.

Sidang berlangsung virtual. Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Saksi dan hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Majelis dipimpin Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono. 

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar