Residivis Begal Kembali Rampas 4 Motor di Pringsewu

PRINGSEWU (17/3/2021) – Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap dua tersangka begal  dan dua penadah sepeda motor di tiga lokasi berbeda, Selasa 16 Maret 2021. Tiga di antaranya merupakan residivis kasus pembegalan.

Kawanan begal berinisial AF, 48 tahun, warga Kurungan Nyawa, Pesawaran, dan P, 40 tahun, warga Tanjungintang, Lampung Selatan, membegal empat kali di seputar Pringsewu. Korbannya rata-rata pedagang dan wanita berangkat ke pasar. Dua penadah motor begalan, BS, 40 tahun, dan Z alias Nuri, 39 tahun, turut diringkus.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa 16 Maret 2021, mengungkap kronologi penangkapan tersangka begal dan penadah sejak Sabtu 13 Maret hingga Minggu 14 Maret 2021. Pelaku begal tertangkap di rumah AF, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Sementara BS dan Z diciduk di Desa Sidodadi dan Paguyuban, KecamatanWaylima, Pesawaran.

AKP Sahril Paison mengatakan tersangka begal AF dan P merupakan residivis dengan kasus sama. Mereka berulang kali masuk penjara tetapi tidak kapok. Selain mengincar kendaraan, pelaku juga menguras barang atau harga benda korban.

Pembegal merampas sepeda motor di jalan Dusun Jatimulyo, pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, dengan korban Susiana, warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran. Tersangka AF dan P juga membegal  di jalan Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa dengan korban Sarmi, jalan Pekon Bumiarum, Kecamatan Pringsewu, dan jalan raya Pekon Margdadi, Kecamatan Ambarawa dengan korban Meli Novitasari.

Kawanan begal menodong korban dengan golok dan pisau. Susiana dipaksa menyerahkan motor Beat, handphone, uang tunai Rp2 juta. Sarmi kehilangan handphone dan uang tunai Rp500 ribu. Motor Beat milik Supinah dirampas bersama handphone dan uang tunai. Korban Meli Novitasari  juga kehilangan motor Beat seharga Rp16 juta.

Empat tersangka begal dan penadah diamankan bersama barang bukti sebuah motor Beat, golok, pisau, dan jaket. Kendaraan lainnya sudah dijual dengan harga berkisar Rp3,5 juta. AF dan P dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sementara BS dan Z dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar