Sidang Korupsi Lampung Selatan: Nanang Baru Akui Rp950 Juta

BANDARLAMPUNG (24/3/2021) – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp950 juta dari mantan bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni, meski sering lupa dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR, dengan tersangka dua bekas kepala dinas, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Rabu 24 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 5 saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang itu. Selain Nanang, hadir Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi. Virtual dengan mantan bupati Zainudin Hasan, eks anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemborong Anjas Asmara.

Selain penerimaan Rp480 dan Rp450 juta, Jaksa juga mempertanyakan “uang sekoper” dari mantan Gubernur Lampung Syahroedin untuk pengamanan jabatan petinggi Lampung Selatan. Demikian juga kaitan Nanang dengan proyek Rp15 miliar di sekitar Tanjungbintang.

Sidang kembali mengungkap fakta Agus BN sebagai terminal uang, yang bisa mengumpulkan fee Rp26 miliar dalam setahun anggaran. Sebagian uang tersebut mengalir ke DPRD, dengan saksi Ketua Fraksi PDIP dan PKS.

Dengan perolehan fee Rp49 miliar, Agus BN memfasilitasi Zainudin Hasan membangun rumah, membeli sejumlah lahan, saham di RS Airan, villa di Tegal Mas, dan keperluan lain.

Sidang dipimpin ketua Majelis Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

RIKI PRATAMA 

0 comments:

Posting Komentar