Sidang Mustafa Ungkap Mahar Rp18-40 Miliar Pilgub Lampung

BANDARLAMPUNG (4/3/2021) – Mahar pencalonan Gubernur Lampung Tahun 2018 masuk dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR Lampung Tengah, Kamis 4 Maret 2021. Sugar Grup disebut-sebut memberikan Rp40 miliar kepada PKB agar mendukung Arinal Djunaidi.

Masih dari penjara, mantan Ketua PKB Lampung Musa Zainudin mengatakan ia mengetahui Mustafa memberikan mahar Rp18 miliar kepada partainya, meski Ketua Umum mereka, Cak Imin, meminta ia tidak ikut campur soal pencalonan gubernur.

Pemberian mahar Rp18 miliar itu diakui oleh Khadir Buyung, mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB, yang mendukung Mustafa menjadi calon gubernur. Temannya, Midi Iswanto, bahkan pernah ikut menyetor Rp13 miliar, uang cash yang dikemas dalam kotak dan karung.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim membantah seluruh pernyataan saksi. Ketua PKB Provinsi ini mengakui memfasilitasi Mustafa bertemu dengan Cak Imin. Mantan Bupati Lampung Timur itu juga mengaku pernah ditagih soal uang Rp18 miliar oleh Mustafa dan kader partainya di Lampung Tengah, terutama Misdi dan Khaidir Buyung.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho dan majelis hakim beberapa kali mengingatkan Chusnunia Halim untuk berterus terang.

Sidang juga menghadirkan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Dr. Sri Widodo soal mahar untuk Partai Hanura, Erwin Mursalin, anggota Brimob yang menjadi ajudan Mustafa, dan menjadi tukang bagi ke DPRD.

Peradilan tetap virtual. Mustafa di LP Sukamiskin, Bandung. Dr. Widodo di Pemalang, Jawa Tengah Jaksa, Hakim, dan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.

Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Hendro Wicaksono, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus.

RIKI PRATAMA DAN DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar