Sidang Mustafa: Yasinan juga dari Fee PUPR Lampung Tengah

BANDARLAMPUNG (18/3/2021) – Fee dan uang ijon Dinas PUPR Lampung Tengah juga mengalir untuk membeli buku yasin dan pengajian, sebagai bagian dari sosialisasi Mustafa menjadi calon gubernur Lampung.

Dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR Lampung Tengah, Kamis 18 Maret 2021, staf BPKAD Akhmad Ferizal mengatakan ia menerima Rp1 miliar dari Airlangga, dan atas perintah Mustafa dipergunakan untuk mencetak buku yasin, pengajian, dan penceramah.

Selain Akhmad, empat saksi yang hadir dari 8 yang dipanggil:  Direktur CV 77 Yusron Fauzi Shaleh, Kepala Inspektorat, Mantan Kadis Binamarga Muhibahtulah, 2 swasta lain: Irwan Hanim dan Yusari Aris.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kelima saksi menyetor uang Rp10,6 miliar sebagai ijon proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah. 

Direktur CV 77 Yusron mengatakan ia menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Airlangga dengan tujuan mendapatkan proyek. Begitu Mustafa tertangkap OTT KPK, proyek tidak dapat, seluruh uang yang diserahkan tidak kembali.

Sidang masih virtual. Mustafa berada di LP Sukamuskin Bandung, para saksi di Pengadilan Negeri Tipikor  Tanjungkarang. Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril dan Edi Purbanus.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar