Sopir Jakarta Tersangka Tabrakan Maut di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (12/3/2021) – Satlantas Polresta Bandarlampung menetapkan pengendara minibus asal Jakart) sebagai tersangka tabrakan maut di Jalan Basuki Rahmat depan Hotel Golden Tulip Bandarlampung, Kamis 11 Maret 2021. Kecelakaan ini menewaskan dua orang.

Steven Andrian, 31 tahun, sopir minibus Avanza B 2914 FTY, menabrak sepeda motor Vario BE 3832 OU dan BE 9953 AT di depan toko mebel milik Ali Amir. Pengendara motor bernama Sudarto, warga Jatiagung, Lampung Selatan, serta Hermansyah, karyawan toko, tewas ketika dilarikan ke rumah sakit.

Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Bandarlampung Iptu Jahtera, Jumat 12 Maret 2021, mengatakan kasus kecelakaan maut ini telah menyelesaikan gelar perkara. Spir minibus Steven Andrian menajdi tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 tentang UU Lalu-lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun.

Satlantas telah mengecek kronologi kecelakaan. Tersangka mengendarai Avanza dengan kecepatan tinggi saat berusaha memotong kendaraan di depannya. Sopir tidak bisa menghindari tabrakan begitu muncul sepeda motor. Avanza buang ke kanan masih menghantam mobil pikap parkir.

Tersangka mengaku ngantuk saat membawa mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Palapa guna mengambil obat ke rumah keluarga. Dia terburu-buru karena orangtuanya sakit stadium empat. pengakuan tersebtu sekaligus membantah dugaan mengemudi dalam kondisi mabuk miras.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar