Terima Gratifikasi Rp50 Miliar, KPK Tahan Pejabat BPN

JAKARTA (24/3/2021) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pejabat Badan Pertahanan Nasional dengan dugaan menerima gratifikasi Rp50 Miliar untuk mengurus hak atas tanah, termasuk  Hak Guna Usaha di Kalimantan Barat.

Gusmin Tuarita dan Siswidodo bekerja sebagai Inspektur Wilayah I BPN dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur. Keduanya juga disangka mencuci uang atas gratifikasi yang mereka terima.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu, 24 Maret 2021, mengatakan lembaga anti rasuah itu sudah menahan keduanya sejak November 2019. Selama lima tahun, dari Tahun 2013 hingga 2018, mereka menerima uang dari pemohonan hak atas tanah, termasuk HGU.

KPK menduga Gusmin menyimpan uang  hasil pengurusan hak atas tanah itu ke rekening pribadi dan anggota keluarga, hingga jumlahnya mencapai Rp27 miliar. Sedangkan Siswidodo diduga mengumpulkan uang Rp23 miliar.

Lili mengatakan KPK menahan kedua pejabat BPN di Rutan KPK dan Rutan Guntur. Ia mengingatkan penyelenggara negara tidak korupsi lagi dan menolak segala macam gratifikasi.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar