Pengembalian uang terduga hasil korupsi diterima kajari di Aula Kejari Metro, Senin 22 Maret 2021. Kasi Pidsus Subhan Gunawan mengatakan penerimaan uang berlangsung dua kali masing-masing Rp25 juta dari A pada 16 Februari 2021 dan Rp456,6 juta dari Iwan pada 22 Maret 2021. Iwan merupakan anak almarhum Hendri alias Aan.
Subhan Gunawan menjelaskan keterkaitan almarhum Aan dengan S (tersangka) melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih Metro. Uang pengembalian sebesar Rp481,6 juga dititipkan ke BRI sebagai barang bukti kasus korupsi.
Kejari Metro sudah menahan P dan S sebagai tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018. P merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK Dinas Perdagangan Metro. Sementara S merupakan pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.
MARTIN RPD
0 comments:
Posting Komentar