Uang Hasil Korupsi Pasar Cendrawasih Metro Dikembalikan

METRO (22/3/2021) – Kejaksaan Negeri Metro menerima pengembalian uang terduga hasil korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih sebesar Rp481,6 juta. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, penyidikan kasus tindak pidana korupsi tetap berlanjut.

Pengembalian uang terduga hasil korupsi diterima kajari di Aula Kejari Metro, Senin 22 Maret 2021. Kasi Pidsus Subhan Gunawan mengatakan penerimaan uang berlangsung dua kali masing-masing Rp25 juta dari A pada 16 Februari 2021 dan Rp456,6 juta dari Iwan pada 22 Maret 2021. Iwan merupakan anak almarhum Hendri alias Aan.

Subhan Gunawan menjelaskan keterkaitan almarhum Aan dengan S (tersangka) melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih Metro. Uang pengembalian sebesar Rp481,6 juga  dititipkan ke BRI sebagai barang bukti kasus korupsi.

Kejari Metro sudah menahan P dan S sebagai tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018. P merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK Dinas Perdagangan Metro. Sementara S merupakan pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar