Warga Bandarlampung Masih Bingungkan Tilang Elektronik

BANDARLAMPUNG (1/3/2021) – Sejumlah warga Bandarlampung masih bingungkan tilang elektronik, yang mulai berlaku 1 Maret 2021, dan penerapan sanksi mulai tanggal 17 mendatang. 

Beberapa pengendara sepeda motor mempertanyakan soal alamat pengiriman, terutama atas sepeda motor yang belum atas nama dirinya atau jika kendaraan sedang dipinjam. Warga lain melihat sistem ini, bahkan, belum efektif di Lampung.

Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung terus tancap gas memberlakukan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE. Alat perekam akan mencatat setidaknya lima pelanggaran: tidak memakai helm, safety belt, menerobos lampu merah, dan berkendara sambil main handphone.

Polda Lampung merasa juga sudah sosialisasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Benny Prasetya, Senin, 1 Maret 2021, mengatakan pihaknya sudah melakukannya di 2 titik di Bandarlampung.

Soal penilangan mulai 17 Februari, AKBP Benny menyebut Polda akan mengirim surat tilang lewat kantor pos.

Di Bandarlampung ada 15 kamera yang dipasang.  Namun 5 kamera inti ETLE hanya terdapat di RM Garuda Jalan Kartini, RM Begadang Resto  Jalan Pattimura, Simpang  Jalan Ki Maja - Sutan Agung, Jalan Simpang Tamin, dan UBL, Jalan Pagar Alam.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar