Warga Tulangbawang Dilarang Gelar Pesta Lebih 50 Orang

MENGGALA (4/3/3030) – Masyarakat Tulangbawang dilarang menyelenggarakan pesta pernikahan dan sejenisnya yang dihadiri lebih dari 50 orang. Keputusan itu berlaku mulai 23 Maret mendatang.

Kepala BPBD Tulangbawang Kanedi, Kamis, 4 Maret 2021, mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah daerah adalah hasil kesepakatan bersama dari forkopimda, tokoh adat, MUI dan lainnya.  Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan 23 Maret 2021.

Meski melarang kegiatan pesta atau hajatan, masyarakat Tulangbawang masih diperbolehkan untuk  melakukan kegiatan akad nikah atau ijab kabul tanpa adanya live music. Kanedi juga menyampaikan untuk ijab kabul hanya bisa dihadiri dengan maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar