Kepala BPBD Tulangbawang Kanedi, Kamis, 4 Maret 2021, mengatakan, peraturan yang dibuat pemerintah daerah adalah hasil kesepakatan bersama dari forkopimda, tokoh adat, MUI dan lainnya. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan 23 Maret 2021.
Meski melarang kegiatan pesta atau hajatan, masyarakat Tulangbawang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan akad nikah atau ijab kabul tanpa adanya live music. Kanedi juga menyampaikan untuk ijab kabul hanya bisa dihadiri dengan maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar