Wisata Sari Ringgung Lampung Bantah Kalah di Pengadilan

BANDARLAMPUNG (19/3/2021) –  PT Sari Ringgung merasa belum kalah di Pengadilan. Direktur dan kuasa hukumnya menilai keputusan Pengadilan Negeri Gedongtataan bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima karena belum lengkap.


Membantah berita “Kalah di Pengadilan, Akses ke Pantai Sari Ringgung Tertutup”, Direktur  perusahaan wisata tersebut, Andri Suryapraja, Jumat 19 Maret 2021, mengatakan pihaknya akan melengkapi gugatan untuk meneruskan perkara di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Kuasa Hukum PT Sari Ringgung  Yuzar Akuan mengatakan perkara pihaknya dengan Anton Firmansyah sudah 2 kali disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan. Dalam perkara nomor 10 lahan milik sah Syamsu Rizal, mantan Dirut Bank Lampung, yang menyewakannya kepada PT Sari Ringgung.

Menurut Yuzar, lahan jalan yang saat ini ditutup Anton Firmansyah, sebelumnya juga milik Syamsu Rizal, tetapi sudah diserahkan ke negara.

Soal perkara nomor 11, PT Sari Ringgung dan warga sekitar menggugat Anton Firmansyah, karena dengan penutupan jalan mereka merugi Rp185 miliar.

Yuzar membantah keputusan Pengadilan Negeri Gedongtataan Selasa 16 Maret 2021 sebagai “menolak”, tetapi “tidak menerima”. Karena itu mereka akan melengkapinya dalam sidang berikutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pitriadin Rahamin Rozali mengatakan Anton Firmansyah berhak menutup jalan menuju wisata Pantai Sari Ringgung karena kawasan tersebut, termasuk jalan,  milik Anton Firmansyah.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar