2 Pemuda Bandarlampung Borong Stok Ganja Sintetis

BANDARLAMPUNG (10/4/2021) – Dua warga Kedamaian diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Bandarlampung di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Rabu 7 April 2021 pukul 07.30. Mereka tertangkap transaksi ganja sintetis melalui media sosial.

RIS 17 tahun dan ADR 22 tahun, warga Kedamaian, Bandarlampung, membeli paket besar ganja sintetis atau tembakau gorila secara patungan seberat 50 gram senilai Rp3,5 juta. Pembelian narkoba tersebut hendak dikonsumsi sendiri.

Borong ganja sintetis sampai 50 gram dengan dalih buat stok lebaran. Pembelian melalui Instagram dan pengiriman lewat ekspedisi disamarkan sebagai belanja kaos.
 
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainul Fachry, Sabtu 10 April 2021, mengungkap penangkapan kedua tersangka melalui operasi gabungan dengan Bea Cukai Bandarlampung. Asal ganja sintetis belum terungkap. Pelaku sudah bertransaksi dua kali.

Polisi mendalami keterangan pelaku atas pembelian ganja sintetis sampai 50 gram dengan dalih mau dipakai sendiri. RIS dan ADR ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar