9 Mahasiswa UTI Lampung Kena DO dan Skorsing

BANDARLAMPUNG (21/4/2021) – Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung menjatuhkan sanksi drop out dan skorsing terhadap sembilan mahasiswa Fakultas Teknik Ilmu Komputer. Pemberian sanksi akibat IPK rendah dan dugaan pencemaran nama baik kampus.

Sanksi sembilan mahasiswa  Fakultas Teknik Ilmu Komputer Program Studi Teknik Sipil ditandatangani Rektor UTI Nasrullah. Tiga mahasiswa terkena sanksi drop out karena IPK di bawah dua. Sementara enam mahasiswa lainnya dihukum skorsing satu sampai dua semester akibat kegiatan di luar kampus.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FTIK Auliya Rahman Isnain, Selasa 20 April 2021, menjelaskan sanksi skorsing enam mahasiswa karena kumpul-kumpul di belakang kampus. Mahasiswa membuat kegaduhan dengan yel-yel, main gitar, dan lain-lain hingga menjelang subuh.

Kegiatan mahasiswa mengganggu ketenangan warga. Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak citra atau nama baik kampus UTI. Karena itu para mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing. Kampus sebelumnya memberikan peringatan secara kekeluargaan. Warga dan RT juga menegur mahasiswa. Bhabinkamtibmas bahkan sampai datang lima kali.

Mahasiswa tidak terima atas sanksi DO dam skorsing. Enam di antaranya mengadu ke LBH Bandarlampung guna meminta advokasi untuk pencabutan hukuman tersebut. Iqbal, salah satu penerima sanksi DO, mempertanyakan alasan sanksi berdasarkan tuduhan kegiatan radikalisme dan ekstremisme. Ia meminta bukti karena tuduhan tersebut ia anggap berat.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Kodri Ubaidillah menyebut hal-hal sangkaan dalam surat keputusan drop out dan skorsing terhadap 9 mahasiswa tidak bisa dibuktikan dan merugikan mahasiswa.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar