Ada Markus di Perkara Korupsi PUPR Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (14/4/2021) – Petinggi Partai PAN Irfan Nuranda Jafar mengungkap ada makelar kasus atau markus dalam perkara korupsi PUPR Lampung Selatan, terutama yang menjanjikan terdakwa mantan Kadis Hermansyah Hamidi tidak berperkara.

Dalam sidang korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan dengan tersangka Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Irfan menyebut markus meminta uang setidaknya Rp3 Miliar agar kasus korupsi tersebut tidak berperkara.

Petinggi PAN, yang juga komisaris PT Bumi Lampung Persada, juga mengaku pernah menyetorkan fee proyek Rp750 juta untuk memperoleh pekerjaan dari PUPR Lampung Selatan.

Selain Irfan, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 14 April 2021, pengusaha gaek Lampung Entis Sutisna, Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas Cik Ali Salim, Aceng alias Rudi Darianto, dan Adi Gunawan.

Sidang berlangsung virtual: terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Sidang dipimpin ketua Majelis Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar