Ahmad Bastian mengakui hal itu dalam sidang korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, dengan tersangka mantan kadis Hermansyah Hamidi dan Syahroni, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 31 Maret 2021.
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 8 orang saksi dari 9 yang dijadwalkan. Direktur PT Berkah Abadi Rusman Efendi membongkar seluruh nama yang memperoleh proyek fee, mulai dari DPRD, wartawan, LSM, dan pengurus organisasi di bidang konstruksi.
Saksi lain yang hadir membenarkan pengutipan fee 20 persen dari setiap proyek di Lampung Selatan, mulai dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadan, Direktur PT Aya Pujian Tulus Martin, Direktur CV Taji Malela Hartawan, Direktur CV Delima Jaya Saipullah, Direktur PT Bumi Lampung Persada Erwan Efendi, Komisaris PT Bumi Lampung Persada Tb Arifat alias Aat.
Sidang berlangsung virtual dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Sidang dipimpin ketua Majelis Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar