Anggota DPRD Lampung Selatan Bantah Terkait Pencemaran

KALIANDA (15/4/2021) – Seorang anggota DPRD Lampung Selatan dan kepala Desa Tamansari terkait kasus pembuangan limbah pabrik pengeringan jagung PT Agro Utama Indonesia. Kaitan ini disebutkan oleh pemilik lahan sawah sebagai korban pencemaran limbah.

Marsidi dan istri, pemilik lahan, menuding anggota DPRD Lampung Selatan, Ahmad Muslim, dan Kades Tamansari Sutarjo turut merugikan masyarakat karena kasus pembuangan limbah. Ahmad Muslim disebut sebagai pemborong pembangunan pabrik jagung. Sementara kades tidak memfasilitasi komunikasi antara Marsidi selaku pemilik lahan dan perusahaan.

Namun, tudingan Marsidi dan istri dibantah Ahmad Muslim maupun Sutarjo. Ahmad Muslim tidak terkait sama sekali karena anggota DPRD tidak boleh menjadi pemborong. Wakil rakyat ini justru memediasi Marsidi dengan PT Agro Utama Indonesia. Pemilik lahan akhirnya mendapat kompensasi puluhan juta.

Kades Tamansari Sutarjo pun mengungkap pemberian kompensasi uang PT Agro Utama Indonesia kepada Marsidi. Kedua pihak juga sepakat perusahaan membeli tanah urugan kepada Marsidi bernilai rsatusan juta.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar