ASN Lampung Utara Dilarang Pakai Gas Melon

KOTABUMI (12/4/2021) – Pemkab Lampung Utara segera melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas melon atau elpiji 3 kilogram. Larangan ini menegakkan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran terhadap warga miskin dan UMKM. 

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hedri, Senin 12 April 2021, menjelaskan pemberlakuan sanksi bagi ASN pelanggar aturan penggunaan elpiji. Pembelian gas melon dikontrol melalui KTP. Jaringan distribusi gas mulai agen, pangkalan, dan pengecer dilarang melayani pembelian elpiji 3 kilogram oleh ASN.

Larangan konsumsi gas melon oleh ASN dengan tujuan mendistribusikan elpiji bersubsidi tepat sasaran kepada warga miskin dan UMKM. Pemkab bakal sidak perumahan ASN terindikasi melanggar atau curang memakai gas melon.

Pemilik pangkalan gas PT Karya Jitu Esa Jaya Selamat Edison Silaet mengaku belum menerima surat edaran berisi larangan konsumsi gas bersubsidi bagi ASN. Jaringan distribusi siap mendukung kebijakan Pemkab Lampung Utara. Kebijakan seperti ini sudah berlaku di beberapa daerah.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar