Bengkel Pencemar Lingkungan Kota Metro Dilarang Operasi

METRO (6/4/2021) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro melarang operasi bengkel kendaraan PT Sutomo di Jalan Imam Bonjol Metro Pusat. Bengkel diduga mencemari lingkungan karena membuang limbah oli bekas sembarangan.

Pembuangan oli bekas ke saluran irigasi dan lingkungan warga Kelurahan Hadimulyo Barat mencemari tanah dan sumber air. Pencemaran sudah lama sehingga air berbau tidak sedap. Oli buangan juga terbawa air hujan masuk permukiman.

Sidak DLH Metro menemukan limbah bengkel PT Sutomo sebagai sumber pencemaran lingkungan. Kabid Penataan Lingkungan Hidup Ansori mengatakan bengkel tidak memiliki penampungan limbah B3 sehingga oli bekas tercecer masuk salurna air dan terbawa ke lingkungan warga.

DLH Metro menutup kegiatan bengkel PT Sutomo hingga memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) B3 dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pembuang limbah oli. Penutupan bengkel tidak menghentikan operasional kendaraan.

Penanggungjawab PT Sutomo Suyono menyatakan siap mengikuti petunjuk DLH metro soal mekanisme penanganan limbah berupa oli bekas. Kesediaan ini sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kebersihan lingkungan setempat.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar