DLH Lampung Selatan: Pabrik Jagung Langgar Konstruksi

KALIANDA (13/4/2021) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan menemukan pelanggaran konstruksi drainase pabrik pengeringan jagung PT Agro Utama Indonesia di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang. Kesalahan tersebut mengakibatkan limbah terbuang dan mencemari persawahan warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Feri Bastian, Selasa 13 April 2021, mengungkap temuan pelanggaran konstruksi pabrik pengeringan jagung berdasarkan investigasi Kamis, 8 April 2021. DLH melihat konstruksi drainase tidak mampu menampung air atau limbah pabrik sehingga luber dan masuk sawah.

Staf DLH Lampung Selatan diperintahkan melakukan komunikasi tetapi tidak bisa bertemu manajemen PT Agro Utama Indonesia. Perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. Perusahaan layak dijatuhi sanksi karena tidak menjaga kelestarian alam dan mencegah pencemaran lingkungan. 

DLH Lampung Selatan akan membentuk tim gabungan bersama Polisi Pamong Praja, Dinas Perizinan, dan DPRD guna investigasi ke lapangan. Penyelidikan ini direncanakan pekan depan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar