Pemkab Lampung Selatan menunggak pajak kendaraan bermotor selama satu sampai lima tahun. Tunggakan tersebut jika dibayar melalui pemutihan bernilai hampir setengah miliar rupiah. Menanggapi hal tersebut , Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai, Senin, 5 April 2021, mengungkapkan bahwa pemkab Lamsel jangan hanya memberikan imbauan untuk taat pajak, tetapi pemerintahnya sendiri tidak taat pajak.
Halim menambahkan, kedepannya agar pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mentaati pajak khususnya pajak kendaraan. Komisi II akan menggelar hearing dengan satuan kerja terkait agar hal ini tidak terulang kedepannya, karena pajak kendraaan sudah ada di anggaran pemkab Lampung Selatan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar