Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan mengatakan IMB mestinya diurus sebelum pembangunan gedung. Apalagi pembangunan bertujuan baik untuk kegiatan pendidikan. Proses pendirian gedung tanpa perizinan pasti kena sanksi.
Subhan menyatakan persoalan IMB tidak susah. Ia mendengar pembangunan gedung berlanjut walaupun tidak mempunyai izin. Jika belum ada izin tapi sudah melakukan pembangunan, pasti akan menabrak aturan.
Menurut Subhan, Raden Sumatera sebagai pemilik sudah mempunyai pengacara yang memahami aturan dan hukum. Jika semua proses dipatuhi tentu tidak menimbulkan masalah berkepanjangan. DPRD menyarankan masyarakat melengkapi izin setiap membangun gedung.
MARTIN RPD
0 comments:
Posting Komentar