Dua tersangka masing-masing Tiopan Panggabean, mantan sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Lita Istiyanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kecamatan Natar.
Tersangka menjadi tahanan titipan di Polsek Kalianda mulai hari ini hingga proses persidangan. Penahanan tidak di Polres Lampung Selatan karena pertimbangan kemanusiaan. Tiopan Panggabean dalam kondisi sakit dan kerepotan jika menghuni sel di lantai tiga.
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti menjelaskan penahanan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi lampu jalan setelah pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dugaan korupsi meliputi 35 titik lampu jalan di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, tahun anggaran 2016.
Dwi Asturi mengungkap tindak pidana korupsi lampu jalan Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Lampung Selatan merugikan negara sekitar Rp247 juta dari proyek bernilai Rp977 juta atau hampir satu miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan BPKP.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar