Eks Bupati Zainudin Kerjakan Sendiri Proyek Rp116 Miliar

BANDARLAMPUNG (21/4/2021) – Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ternyata juga memiliki dua perusahaan untuk mengerjakan proyek Dinas PUPR kabupaten tersebut. Dalam Tahun 2017-2018 nilainya mencapai Rp116 Miliar.

Dua perusahaan milik Zainudin Hasan terdiri dari PT Krakatau Karya Indonesia dan PT Krakatau Sukses Pratama. Keduanya ditangani Bobi Zulhaidir, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi mantan kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 21 April 2021. 

Berbeda dengan perusahaan lain, kedua perusahaan Zainudin Hasan tidak dikenakan fee, yang umumnya 15 hingga 20 persen di Lampung Selatan.

Selain Bobi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan saksi Hengki Widodo alias Koh Engsit,  komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Suhadi  dari Peradi Metro, dan Insan Nurjanah dari PT. Lampung Energi Aditama.

KPK menghadirkan Suhadi dan Insan terkait markus perkara yang menjanjikan Hermansyah Hamidi tidak diadili jika memberi uang Rp3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kehadiran Suhadi dan Insan sekaligus menjelaskan lembaga antirasuah itu bersih dari markus. Yang menawarkan jasa pihak swasta dan LSM.

Sidang berlangsung virtual. Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni berada di Lapas Way Huwi Bandarlampung. Majelis Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar