Gegara Limbah, PU Lampung Selatan Ancam Bekukan Izin PT Agro

KALIANDA (21/4/2021) - Dinas PUPR Lampung Selatan mengancam akan membekukan izin PT Agro Utama  Indonesia jika tetap tidak mengindahkan pembuatan siring dan saluran air hujan agar limbahnya tidak mencemari lingkungan sekitar.

Plt Kabid Tata Ruang PUPR Lampung Selatan Andi Nurizal, Rabu 22 April 2021, mengatakan pabrik pengolahan jagung di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, itu diberi izin karena bersedia memenuhi sejumlah syarat, di antaranya pembuangan limbah.

Andi Nurizal mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membekukan izin PT Agro Utama Indonesia jika tidak mengindahkan sejumlah rekomendasi yang disepakati saat pemberian izin ke perusahaan tersebut.

Anggora DPRD Lampung Selatan Ahmad Muslim mengatakan, sejak awal, saat hendak membangun pabrik, pihaknya juga mengingatkan pembangunan saluran limbah agar tidak mencemari lahan di sekitarnya. Namun pemilik pabrik beralasan susah karena kemiringan tanah.

Marsidi, pemilik lahan di sekitar pabrik, menyebut lahan pertaniannya di sebelah PT Agro kini tidak produktif karena menjadi pembuangan limbah PT Agro.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar