Istri Merantau, Suami Rudapaksa Anak Tiri Bawah Umur

SEKINCAU (15/4/2021) – Seorang pria warga Pekon Mekarsari, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat, merudapaksa anak tiri tiga kali dengan ancaman pisau. Pelaku gelap mata karena ditinggal istri merantau empat bulan. Tersangka diringkus Polsek Sekincau, Rabu 14 April 2021. 

HYT, 53 tahun, warga Pekon Mekarsari, mengakui pemerkosaan anak tiri berusia 11 tahun dan baru duduk di kelas 5 sekolah dasar. Buruh tani tersebut tinggal serumah dengan korban. Sementara istrinya kerja di Bandarlampung sebagai pembantu rumah tangga.

Anak tiri diperkosa sepulang non TV di rumah tetangga pukul 21.30. Korban baru masuk kamar langsung disergap dengan ancaman pisau. Pelaku melampiaskan nafsu bejat dengan dalih gelap mata. Pemerkosaan berulang tiga kali sehingga sang bocah mengadu ke tetangga dan berlanjut ke Polsek Sekincau.

HYT memerkosa anak tiri sejak istrinya merantau ke Bandarlampung mulai pertengahan Desember 2020. Pelaku mengaku khilaf negitu melihat sang anak seperti wajah istrinya. Sambil mengancam dengan pisau, tersangka menjanjikan hadiah jika menuruti kemauannya.

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Kamis 15 April 2021, menjelaskan kronologi laporan dugaan pemerkosaan hingga penangkapan HYT dalam tempo kurnag tiga jam. Tersnagka mengakui perbuatannya berulang tiga kali. Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan persetubuhan di bawah umur dengan  ancaman hukuman 11 tahu.

Kabid Pemenuhan Kak dan Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Lampung Barat Nilawati mengatakan pihaknya siap membantu penanganan psikis korban pemerkosaan anak di bawah umur. Kondinya masih trauma dan sering melamun. 

LILIANA PARAMITA

0 comments:

Posting Komentar