KASN Minta 59 ASN Tak Netral di Pilkada Lampung Ditindak

JAKARTA (5/4/2021) – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof. Dr. Agus Pramusinto M.D.A meminta kepala daerah di Lampung, terutama Wali Kota Bandarlampung, menindak ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada Tahun 2020.


Menanggapi berita “Tebang Pilih, Sanksi ASN Tidak Netral di Bandarlampung”, Prof. Agus, Senin 5 April 2021, mengatakan setidaknya ada 59 ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada Tahun 2020 di Lampung.

Salah satu di antaranya yang dianggap bersalah oleh KASN adalah Khaidarmansyah, Kepala Bapeda Bandarlampung. Lewat surat bernomor R-3606/KASN/11/2020 pada 18 November 2020 yang lalu petinggi Pemkot itu disanksi hukuman disiplin sedang.

KASN memberikan sanksi kepada Khaidarmansyah atas surat Bawaslu Bandarlampung pada 25 Oktober 2020, yang diterima KASN 5 November 2020. Kepala Bapeda tersebut terbukti meneruskan gambar pasangan calon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah di Grup WA Gebu Minang, 12 Oktober sebelumnya.

Ketua KASN mengatakan pihaknya bisa memberi sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindak ASN yang terbukti tidak netral pada Pilkada 2020. Dari 1.900 kasus di seluruh Indonesia, ia menghitung baru 65 persen yang ditindak.

Dalam berita “Tebang Pilih, Sanksi ASN Tidak Netral di Bandarlampung”, LampungTV menulis Wali Kota Bandarlampung Herman HN tidak menindak dua ASN terduga melanggar netralitas pilkada karena mendukung isterinya Eva Dwiyana yang menjadi pasangan calon nomor urut 3. Sementara kepala SMPN 16 dipecat gara-gara diduga menerima suvenir dari calon nomor urut 1 Ricko.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar