Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT LJU Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG (21/4/2021) – Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 21 April 2021, menetapkan 2 tersangka atas dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah, BUMD, Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama.

Kedua tersangka masing-masing AJU, mantan direktur utama BUMD Pemprov tersebut bersama rekanannya, AJY. Kerugian negara ditaksir Rp3 miliar dalam transaksi selama 3 tahun: 2016, 2017, dan 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menanam modal Rp30 miliar di PT Lampung Jasa Utama. Hasil audit selama 3 tahun, perusahaan merugi Rp3 miliar.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar