Kedua tersangka masing-masing AJU, mantan direktur utama BUMD Pemprov tersebut bersama rekanannya, AJY. Kerugian negara ditaksir Rp3 miliar dalam transaksi selama 3 tahun: 2016, 2017, dan 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung menanam modal Rp30 miliar di PT Lampung Jasa Utama. Hasil audit selama 3 tahun, perusahaan merugi Rp3 miliar.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar