Korupsi Bansos Corona, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK

JAKARTA (10/4/2021) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa, Jumat 9 April 2021. Penahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi corona tahun 2020 bernilai belasan miliar.

Penahanan selama 20 hari ke depan disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta. AA Umbara Sutisna menghuni rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK dan Andri Wibawa menempati rumah tahanan gedung lama KPK. KPK sebelumnya menahan tersangka lainnya, Direktur PT Jagat Dirgantara M Totoh Gunawan.

AA Umbara Sutisna disangka membahas perusahaan penyedia bantuan sosial sembako pada Dinas Sosial Bandung Barat dengan Totoh Gunawan. pembahasan diduga menyepakati pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Bupati Bandung Barat selanjutnya menginstruksikan jajarannya memilih perusahaan milik Totoh Gunawan sebagai salah satu penyedia paket bantuan sosial. Putra bupati, Andri Wibawa, ternyata meminta jadi vendor bantuan sosial pandemi corona.

Totoh Gunawan disangka mendapatkan paket pengadaan bantuan sosial pandemi corona sebesar Rp15,8 miliar dengan keuntungan Rp2 miliar. Bupati Bandung Barat AA Umbara diduga mendapatkan fee Rp1 miliar. Anak bupati diduga meraup untung Rp2,7 miliar.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar