Korupsi Berjamaah Rp55 Miliar, Kejari Periksa DPRD Pringsewu

PRINGSEWU (20/4/2021) – Kejari Pringsewu marathon memeriksa pimpinan dan sekretariat DPRD Pringsewu terkait dugaan korupsi atas pagu anggaran Tahun 2019 dan 2020 yang bernilai setidaknya Rp55 Miliar.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median, Selasa 20 April 2020, mengatakan sehari sebelumnya mereka sudah memanggil Ketua DPRD Suherman dan Sagang Nainggolan dari Fraksi Golkar.
 
Untuk Selasa, 20 April 2020, yang diperiksa dari pagi hingga sore Wakil Ketua 2 DPRD Pringsewu Mastuah dari Fraksi PKB, Rohmansyah dari Fraksi Nasdem, dan PPTK M. Syidad.

Kejari juga menjadwalkan pemeriksaan  I Rizky Raya Saputra dari Fraksi PDI-P, Johan Aripin dari Fraksi PPP, Meifi dari Fraksi PKS, dan Kasubag Verifikasi Yuli Agung.

Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Harianto membenarkan pemanggilan pimpinan dan Sekretariat Dewan. Ia tampak gelagap dan mendadak banyak lupa soal anggaran wakil rakyat di Kabupaten tersebut.

ZAINAL ARIPIN

0 comments:

Posting Komentar